rpp kurikulum 2013 revisi

Pelaksana Program BOS 2016 (Madrasah)

Salam Dapodik News.

Pengelolaan program BOS madrasah di lingkungan Kementerian Agama dilakukan oleh Subdit Kesiswaan Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Bidang Pendidikan Madrasah/TOS Kanwil Kemenag Provinsi, Seksi Pendidikan Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan madrasah.

A. Tugas dan Tanggungjawab Kementerian Agama Tingkat Pusat

1. Menyusun rancangan program;

2. Menetapkan alokasi dana dan sasaran BOS tiap Provinsi;

3. Merencanakan dan melakukan sosialisasi program;

4. Melakukan penyusunan dan penggandaan buku petunjuk teknis pelaksanaan program;

5. Berkoordinasi dengan Subag Data dan Informasi tentang database madrasah;

6. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;

7. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;

8. Memonitor perkembangan penyelesaian pelaksanaan BOS yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag
Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;

B. Tugas dan Tanggungjawab Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

1. Menetapkan alokasi dana BOS pada tiap kabupaten/kota;

2. Menetapkan alokasi dana BOS untuk tiap madrasah negeri dan swasta;

3. Mempersiapkan sekretariat dan perlengkapannya di tingkat provinsi;

4. Melakukan koordinasi dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dalam rangka penyaluran dana BOS ke  madrasah;

5. Mempersiapkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sesuai dengan dana dan kegiatan yang
telah ditetapkan;

6. Mempersiapkan dan menyusun anggaran BOS ke dalam DIPA Kanwil sesuai dengan Akun dan
peruntukannya;

7. Merencanakan dan melakukan sosialisasi program BOS di tingkat provinsi;

8. Melakukan Pendampingan kepada Penanggungjawab BOS Kantor Kemenag Kab/Kota;

9. Melakukan pendataan penerima bantuan;

10. Menyalurkan dana ke madrasah sesuai dengan kebutuhan;

11. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;

12. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;

13. Bertanggungjawab terhadap kasus penyimpangan penggunaan dana di tingkat provinsi;

14. Melaporkan realisasi dana BOS kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p Direktorat Pendidikan  Madrasah;

C. Tugas dan Tanggungjawab Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota 

1. Menetapkan alokasi dana BOS untuk setiap madrasah swasta;

2. Melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada madrasah penerima BOS;

3. Melakukan pendataan madrasah;

4. Melakukan koordinasi dengan Bidang Pendidikan Madrasah/TOS Kanwil Kemenag Provinsi dan dengan  madrasah dalam rangka penyaluran dana;

5. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;

6. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;

7. Bertanggungjawab terhadap kasus penyalahgunaan dana di tingkat kabupaten/kota;

8. Melaporkan realisasi dana BOS kepada Bidang Pendidikan Madrasah/TOS Kanwil Kemenag Provinsi.

D. Tugas dan Tanggungjawab Madrasah 

1.  Penanggungjawab
Kepala Madrasah

2.  Anggota

a. Bendahara pengeluaran pada madrasan negeri;

b. Pendidik/tenaga kependidikan yang ditugaskan oleh Kepala Madrasah untuk bertanggung jawab
dalam mengelola dana BOS pada madrasah swasta atau sebagai pembantu bendahara pengeluaran pada madrasah negeri.

c. Satu orang dari unsur Komite Madrasah dan satu orang dari unsur orang tua siswa

Tugas dan Tanggungjawab Madrasah

1. Melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada. Bila jumlah dana yang  diterima melebihi dan atau kekurangan dari yang semestinya, maka harus segera memberitahukan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota;

2. Bersama-sama dengan Komite Madrasah, mengidentifikasi siswa miskin yang akan dibebaskan dari segala jenis iuran;

3. Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan;

4. Mengumumkan rencana penggunaan dana BOS di madrasah menurut komponen dan besar dananya;

5. Mengumumkan besar dana BOS yang digunakan oleh madrasah yang ditandatangani oleh Kepala
Madrasah, Bendahara, dan Komite Madrasah;

6. Membuat laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang dibeli oleh madrasah yang  ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Bendahara, dan Komite Madrasah (lihat pertanggungjawaban keuangan BOS);

7. Bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di madrasah;

8. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;

9. Menyampaikan laporan penggunaan dana BOS kepada Kantor Kemenag Kab/Kota.


Tag: #BOS 2016

Informasi Terbaru

Back To Top