rpp kurikulum 2013 revisi

Persyaratan Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Bagi Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2018

Salam Dapodik News
Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM

Program Indonesia Pintar ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dan berdasarkan hasil dari pemadanan elektronik siswa madrasah sebagaimana terdaftar dalam sistem EMIS yang dikelola Kementerian Agama dengan anak/siswa sebagaimana terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang dikelola oleh Kementerian Sosial bersama dengan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 

Selanjutnya anak–anak usia sekolah dari rumah tangga/keluarga kurang mampu yang teridentifkasi berhak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar kan mendapatkan pemberitahuan dari madrasah, agar membawa

Kartu Indonesia Pintaryang mereka terima sebelumnya untuk ditukarkan dengan KIP berbentuk ATM ke Bank Penyalur yang ditunjuk. Siswa/Anak usia sekolah yang terdaftar di dalam sistem EMIS dan telah teridentifikasi berada di dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin juga akan mendapatkan pemberitahuan dari madrasah, bahwa akan mendapatkan KIP berbentuk ATM serta manfaat Program Indonesia Pintar ke Bank Penyalur yang telah ditunjuk

Penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali di dalam satu tahun anggaran, yaitu periode Januari-Juni Tahun 2018 untuk semester II Tahun Pelajaran 2017/2018 yang dapat dicairkan mulai bulan Januari, dan periode Juli–Desember Tahun 2018 untuk semester I Tahun Pelajaran 2018/2019 yang dapat dicairkan mulai bulan Juli. Dengan penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar dua kali dalam setahun diharapkan dapat membantu mengurangi kemungkinan siswa tidak dapat melanjutkan sekolah (drop-out) karena ketidaktersediaan biaya. Di samping itu, juga untuk memastikan agar siswa dari keluarga miskin dan rentan kemiskinan yang berada pada periode transisi (antar jenjang kelas dan jenjang pendidikan seperti dari MI ke MTs atau dari MTs ke MA) dapat terus melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Adapun Persyaratan penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Bagi Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2018 adalah sebagai berikut:

  1. Siswa Madrasah (MI, MTs, MA) penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terpadan dengan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial yang berasal dari Keluarga Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  2. Siswa Madrasah (MI, MTs, MA) yang belum menerima KIP tetapi terpadan dengan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial yang berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  3. Siswa Madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus Yatim/Piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di Panti Asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam Basis Data Terpadu Kementerian Sosial.
  4. Siswa Madrasah yang berdomisili di Provinsi Papua atau Papua Barat yang dianggap miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam Basis Data Terpadu Kementerian Sosial.
Tag: #Madrasah, #PIP

Informasi Terbaru

Back To Top